Home » » METODE PENEMUAN HUKUM ISLAM

METODE PENEMUAN HUKUM ISLAM


Sahabat Wisnoe . . .
Pada Kesempatan berikut ini kita akan berbicara mengenai bagai mana mengali atau mencarai metode dalam menemukan hukum dalam Islam. berikut pemaparannya :


Semua system hukum memerlukan tafsir, karena:
a.       Apa yang dirumuskan dalam pasal undang-undang kurang atau tidak jelas.
Penjelasan:
            hokum posisitif  ialah hokum umum atau pun hokum islam yang di sahkan oleh suatu lembaga politik atau pemerintahan.
b.      Semula jelas, namun kasus yang dihadapi telah berkembang jauh lebih kompleks dari pada yang di gambarkan ketika undang-undamg itu
c.        dibuat masyarakat telah mengalami perkembangan begitu cepat sehingga banyak hal-hal lain yang belum terdapat pengaturannya didalam undang-undang tersebut.

    -karena kehidupan manusia tidak terbilang banyaknya, suatu undang-undang, betatapapun sempurna  dan komplitnya  ketika dibuat, selalu segera setalah diundangkannya akan terasa kurang atau terdapat ketidakjelasannya

     - undang-undang yang berisis ketentuan umum pada hakekatnya tidak menggambarkan semua kemungkinan kasus yang akan terjadi, karena:

a.       Undang-undang tidak menyinggung salah satu kasus  tersebut
b.      Adakalanya meningggung, tapi tidak memadai
c.       Undang-undang yang mengatur masalah tersebut kabur.

à Ahli hukum islam juga menydari hal ini; “an-nusus mutanahiyah, wa al- waqi’ ghairi mutanahiyah”, sehingga diperlukan ijtihad untuk menemukan hukum itu dari sumbernya.

Penjelasan: nash bersifat temporal sedangkan manusia terus berkembang.

à Para ahli hukum islam merumuskan  tiga metode penemuan hukum; (1)interpretasi linguistik, (2) metode kausasi(qiyas), (3) metode teleologis/maslahah.
A.    Metode interpretasi lingustik
à Ilmu hukum islam termasuk ke dalam rumpun bayani, yang didalamnya teks-teks menempati posisi penting sebagai sumber pengetahuan dan sebagai determinan pokok. Hal ini berarti, peneyelidikan untuk menemukan hukum juga berarti peneyeldikan terhadap teks-teks.

à Ilmu bahasa menjadi sangat penting dan kaidah-kaidah kebahasaan menjadi sumber material yang membentuk kaidah-kaidah penemuan hukum melalui interpretasi bahasa

à Ilmu usul fiqih sebagian diturunkan dari ilmu bahasa arab, tanpa penguasaan terhadapnya tidak mungkin orang menguasai usul fiqih secara meyakinkan.

à Pengetahuan tentang hukum tidak di mungkinkan tanpa pengetahuan yang cukup tentang bahasa arab. Hukum dijelmakan dalam teks, dan pentahuan tentang isi teks tersebut didasarkan pada pengetahuan tentang bahasa teks itu

à Interpretasi linguistik; penjelasan mengenai makna dan cara-cara teks menunjuk kepada hukum yang dimaksud. Objek kajian metode ini adalah lafal-lafal syariah dalam kaitannya dengan signifikasi (makna/arti) yang ditunjukkannya. 
Tujuannya adalah a. Menjelaskan teks-teks syariah dan b. Cara menentukan cakupan (scope) maknanya sehingga dapat diketahui maksud syari’ tentang mana kasus yang hendak dimasukkan atau tidak dimasukkan ke dalam teks. (mencuri hati)
à Kajian metode ini menyangkut dua aspek:
a.       Aspek teoretis; asal-usul bahasa, analogi bahasa, perubahan makna kata.
b.      Kajian terapan (praktis); cara bekerjanya bahasa arab (bahasa aq-h) yang dilihat berdasarkan teori-teori yang dikembangkan oleh kajian teoretis.

à dalam kajian terapan ini, lafal syariah dikelompokkan ke dalam empat sudut kajian:
a.       Lafal dikaji dari segi jelas tidaknya. Menurut hanafiah, lafal syariah dari segi ini terbagi pada:1.  Zahir(jelas atau tidaknya), 2. Nass (eksplisit), 3. Mufassar (terurai, rinci), 4. Muhkam (final), serta 5. Khafi (samar), 6. Musykil (problematik),7. Mujmal (global) dan 8. Mutasyabih (tidak tedas). Menurut mutakallimin,syafi’iyyah: zahir dan nass.
      à lafal jelas, mujmal/mutasyabih (tak tedas)àtidak jelas
b.      Lafal dikaji dari segi penunjukan terhadap makna yang dimaksud yakni hukum syar’i yang diakndungnya.
-menurut metode hanafiah/fuqaha: dalalah ibarah (tersurat), dalalah isyarah (isyarat), dalalah ad-dalalah (analog), dalalah iqtida` (sisipan).
-menurut syafi’iyah; membaginya menjadi dua, mantuq (jelas) dan mafhum (tidak jelas). Mantuq terbagi dua, (1) mantuq sarih: dalalah ibarah, (2) mantuq gairu sarih: dalalah ima’, isyarah iqtida`. Mafhum: mafhum muwafaqah dan mukhalafah.  

C. Lafal dikaji dari segi luas atau sempitnya cakupan makna; amm, khass, mutlaq (tanpa kualifikasi), muqayyad (dengan kualifikasi), musytarak (ganda), muradif (sinonim), hakiki dan majazi.
D. Lafal dikaji dari segi formula/bentuk perintah hukum (taklif); amar, nahi dan takhyir .
     

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Entri yang Diunggulkan

SIDANG EMAS, DESA YANG PUNYA SEGALANYA

Sahabat Wisnoe ...... Pada kesempatan ini, Sabtu 21 Oktober 2017 pukul 10:42 kita akan membicarakan sedikit tentang desa kelahiran...

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.