Sahabat Wisnoe . . .
Pada Kesempatan berikut ini kita akan berbicara mengenai bagai mana mengali atau mencarai metode dalam menemukan hukum dalam Islam. berikut pemaparannya :
Pada Kesempatan berikut ini kita akan berbicara mengenai bagai mana mengali atau mencarai metode dalam menemukan hukum dalam Islam. berikut pemaparannya :
Semua system hukum memerlukan
tafsir, karena:
a. Apa
yang dirumuskan dalam pasal undang-undang kurang atau tidak jelas.
Penjelasan:
hokum
posisitif ialah hokum umum atau pun
hokum islam yang di sahkan oleh suatu lembaga politik atau pemerintahan.
b. Semula
jelas, namun kasus yang dihadapi telah berkembang jauh lebih kompleks dari pada
yang di gambarkan ketika undang-undamg itu
c. dibuat masyarakat telah mengalami perkembangan
begitu cepat sehingga banyak hal-hal lain yang belum terdapat pengaturannya
didalam undang-undang tersebut.
-karena kehidupan manusia tidak
terbilang banyaknya, suatu undang-undang, betatapapun sempurna dan komplitnya ketika dibuat, selalu segera setalah
diundangkannya akan terasa kurang atau terdapat ketidakjelasannya
- undang-undang yang berisis ketentuan umum pada hakekatnya tidak
menggambarkan semua kemungkinan kasus yang akan terjadi, karena:
a. Undang-undang
tidak menyinggung salah satu kasus
tersebut
b. Adakalanya
meningggung, tapi tidak memadai
c. Undang-undang
yang mengatur masalah tersebut kabur.
à Ahli
hukum islam juga menydari hal ini; “an-nusus mutanahiyah, wa al- waqi’
ghairi mutanahiyah”, sehingga diperlukan ijtihad untuk menemukan hukum itu
dari sumbernya.
Penjelasan: nash bersifat temporal
sedangkan manusia terus berkembang.
à Para
ahli hukum islam merumuskan tiga
metode penemuan hukum; (1)interpretasi linguistik, (2) metode kausasi(qiyas),
(3) metode teleologis/maslahah.
A. Metode
interpretasi lingustik
à Ilmu
hukum islam termasuk ke dalam rumpun bayani, yang didalamnya teks-teks
menempati posisi penting sebagai sumber pengetahuan dan sebagai determinan
pokok. Hal ini berarti, peneyelidikan untuk menemukan hukum juga berarti
peneyeldikan terhadap teks-teks.
à Ilmu
bahasa menjadi sangat penting dan kaidah-kaidah kebahasaan menjadi sumber
material yang membentuk kaidah-kaidah penemuan hukum melalui interpretasi
bahasa
à Ilmu
usul fiqih sebagian diturunkan dari ilmu bahasa arab, tanpa penguasaan
terhadapnya tidak mungkin orang menguasai usul fiqih secara meyakinkan.
à Pengetahuan
tentang hukum tidak di mungkinkan
tanpa pengetahuan yang cukup tentang bahasa arab. Hukum dijelmakan dalam teks,
dan pentahuan tentang isi teks tersebut didasarkan pada pengetahuan tentang
bahasa teks itu
à Interpretasi
linguistik; penjelasan mengenai makna dan cara-cara teks menunjuk kepada hukum
yang dimaksud. Objek kajian metode ini adalah lafal-lafal syariah dalam
kaitannya dengan signifikasi (makna/arti) yang ditunjukkannya.
Tujuannya
adalah a. Menjelaskan teks-teks syariah dan b. Cara menentukan cakupan (scope)
maknanya sehingga dapat diketahui maksud syari’ tentang mana kasus yang hendak
dimasukkan atau tidak dimasukkan ke dalam teks. (mencuri hati)
à Kajian
metode ini menyangkut dua aspek:
a. Aspek
teoretis; asal-usul bahasa, analogi bahasa, perubahan makna kata.
b. Kajian
terapan (praktis); cara bekerjanya bahasa arab (bahasa aq-h) yang dilihat
berdasarkan teori-teori yang dikembangkan oleh kajian teoretis.
à dalam kajian terapan ini, lafal
syariah dikelompokkan ke dalam empat sudut kajian:
a. Lafal
dikaji dari segi jelas tidaknya. Menurut hanafiah, lafal syariah dari segi ini
terbagi pada:1. Zahir(jelas atau
tidaknya), 2. Nass (eksplisit), 3. Mufassar (terurai, rinci), 4. Muhkam
(final), serta 5. Khafi (samar), 6. Musykil (problematik),7. Mujmal (global)
dan 8. Mutasyabih (tidak tedas). Menurut mutakallimin,syafi’iyyah: zahir dan
nass.
à lafal jelas, mujmal/mutasyabih (tak
tedas)àtidak jelas
b. Lafal
dikaji dari segi penunjukan terhadap makna yang dimaksud yakni hukum syar’i
yang diakndungnya.
-menurut metode hanafiah/fuqaha: dalalah ibarah (tersurat), dalalah
isyarah (isyarat), dalalah ad-dalalah (analog), dalalah iqtida` (sisipan).
-menurut syafi’iyah; membaginya menjadi dua, mantuq (jelas) dan
mafhum (tidak jelas). Mantuq terbagi dua, (1) mantuq sarih: dalalah ibarah, (2)
mantuq gairu sarih: dalalah ima’, isyarah iqtida`. Mafhum: mafhum muwafaqah dan
mukhalafah.
C. Lafal dikaji dari segi luas atau sempitnya cakupan makna; amm,
khass, mutlaq (tanpa kualifikasi), muqayyad (dengan kualifikasi), musytarak
(ganda), muradif (sinonim), hakiki dan majazi.
D. Lafal dikaji dari segi formula/bentuk perintah hukum (taklif);
amar, nahi dan takhyir .
0 komentar:
Posting Komentar