Pada kesempatan ini kita akan belajar sedikit mengenai pengantar Pluralisme dari Contoh Resensi Skripsi Asep Setiawan, yang aslinya berjudul PLURALISME AGAMA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (Studi Kritis atas Pemikiran Abdul Moqsith Ghazali).
a.
LATAR BELAKANG
Adanya
keaneragaman klaim kebenaran (truth-claims)[1]
dalam agama yang berlainan yang hal ini akan melahirkan “ doctrin of
salvation”,yaitu bahwa keselamatan atau pencerahan (enlightenment)
atau surga merupakan hak para pengikut
agama tertentu saja, sedangkan yang lain akan celaka dan masuk neraka.
Dengan adanya
klaim kebenaran (truth-claims) dalam setiap agama, seringkali hal
tersebut menciptakan iklim ketegangan atau konflik antar agama. Hal
inilah yang hendak dipecahkan penulis untuk menjawab problem di atas dengan
mengkaji makna serta definisi pluralisme agama perspektif al-Qur’an atas
pemikiran Abdul Moqsith Ghazali.
Adapun alasan yang melatarbelakangi penulis
memilih Abdul Moqsith Ghazali sebagai tokoh yang dikaji, berawal dari
kegelisahan penulis setelah membaca buku yang ditulisnya dengan judul Argumen
Pluralisme Agama; Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an[2] Abdul Moqsith Ghazali dengan sangat yakin
berpendapat bahwa pluralisme adalah keniscayaan agama tauhid.
b.
RUMUSAN MASALAH
Persoalan yang akan dibahas penulis adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pandangan Abdul Moqsith Ghazali tentang gagasan pluralisme agama?
2. Bagaimana penafsiran Abdul Moqsith Gahazali terhadap ayat-ayat yang berbicara tentang pluralisme agama khususnya tentang persoalan pengakuan dan keselamatan umat non-muslim?
c.
METODE
Penelitian ini merupakan jenis penelitian
kepustakaan (library research),
sedangkan metode yang digunakan penulis dalam penelitian adalah deskriptif
analitis yaitu bentuk penelitian yang meliputi proses pengumpulan dan penyusunan
data, kemudian data-data yang sudah terkumpul dan tersusun tersebut, diolah
dan dianalisis sehingga diperoleh pemahaman yang jelas tentang pemikiran tokoh
yang dikaji. Metode analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah gabungan antara metode deduktif, induktif dan
komparatif.
d.
KESIMPULAN
Konsep pemikiran Pluralisme Agama
Abdul Moqsith Ghazali adalah munculnya satu kesadaran bahwa agama-agama yang
ada itu berada dalam posisi dan kedudukan yang paralel, yang memiliki syari’at
sendiri-sendiri yang merupakan jalan dan ekspresi, sementara Tuhan adalah
tujuannya.
Berlandaskan Q.S. al-Maidah (5) ayat
44, 46, 47 dan 66, Moqsith berpendapat bahwa dengan memperhatikan ayat
tersebut, maka menurutnya dapat dipahami bahwa al-Qur’an memberikan pengakuan
terhadap umat Yahudi dan Nasrani.
Dengan berdasar pada Q.S. al-Baqarah
(2) ayat 62 dan Q.S. al-Ma’idah (5) ayat 69, Moqsith berpendapat bahwa secara
eksplisit, al-Qur’an menegaskan bahwa siapa saja baik Yahudi, Nasrani, Shabi’in
dan lain-lainnya yang menyatakan hanya beriman kepada Allah, percaya pada Hari
Akhir, dan melakukan amal shaleh, maka mereka tak akan disia-siakan oleh Allah.
Mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal atas keimanan dan jerih payahnya.
e.
KATEGORI RISET
Kajian
ini termasuk kategori riset mahaula al-Qur’an (aspek sekitar al-Qur’an)
karena mengkaji dari segi fenomena yang terjadi dilapangan.
f.
KOMENTAR
1.
Kelebihan
dan Kekurangan
Dilihat dari kuantitas, skpisi ini
tidak diragukan lagi karena memiliki ketebalan sekitar 215 halaman. Sedangkan
aspek kualitas, dari hasil kesimpulan sementara pembaca bahwa skripsi ini
hampir mendekati kesempurnaan karena dari penjelasannya yang lugas, pas dan
komprehensif serta data-data yang dipaparkannya begitu objektif membuat skripsi
ini sempurna. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penulis skripsi
ini ::
a)
Mengkritik
tokoh tentunya selain memberikan alasan kita juga memberikan solusi, hal ini
yang tidak nampak pada tulisan skripsi ini.
b)
Panjang
lebar pembahasan biasanya fokus pembahasan kurang maksimal.
[1] Klaim
kebenaran (truth claims) atas agama adalah anggapan bahwa agamanya yang
paling benar, lurus dan yang lain (al-akhar, the other,
liyan)
adalah salah dan sesat. Lihat Gutomo Priyatmono, Membisukan yang Lain,
Kata Pengantar dalam buku Imam Subkhan, Hiruk Pikuk Wacana Pluralisme di
Yogya (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 3.
[2] Abdul Moqsith
Ghazali, Argumen Pluralisme Agama; Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an
(Jakarta: Kata Kita, 2009). Buku ini, pada mulanya adalah sebuah naskah
disertasi untuk memperoleh gelar doktor dalam bidang tafsir al-Qur’an di UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta, 2007. Dengan sedikit dilakukan modifikasi terhadap bentuk asli disertasi
dan menambah satu bab pembahasan yang dianggap relevan, yaitu nikah beda agama.
Lihat Abdul Moqsith Ghazali, Argumen Pluralisme Agama, hlm. xxiv.
0 komentar:
Posting Komentar